Wednesday 28 May 2014

Hukum PHK Karena Kesalahan Berat

Dalam hubungan industrial, seringkali pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat. PHK tersebut dilakukan hanya atas dasar pertimbangan pengusaha belaka. Ini adalah suatu kesalahan yang harus diluruskan.

PHK karena kesalahan berat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP 3) langsung tanpa melalui SP 1 dan SP 2. Padahal, SP 3 hanya bisa diberikan secara langsung kepada buruh atau pekerja yang melakukan kesalahan berat, yakni berupa tindak pidana seperti pencurian, perbuatan asusila, penipuan, mabuk-mabukan dan seterusnya (pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003). Namun, pasal ini sudah dijatuhkan oleh Putusan MK No. 012/PUU-I/2003.

Popular Posts