PHK karena kesalahan berat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Peringatan 3 (SP 3) langsung tanpa melalui SP 1 dan SP 2. Padahal, SP 3 hanya bisa diberikan secara langsung kepada buruh atau pekerja yang melakukan kesalahan berat, yakni berupa tindak pidana seperti pencurian, perbuatan asusila, penipuan, mabuk-mabukan dan seterusnya (pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003). Namun, pasal ini sudah dijatuhkan oleh Putusan MK No. 012/PUU-I/2003.
- Setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 6 bulan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003. Sehingga pekerja diPHK bukan karena tindak pidana, melainkan karena tidak melakukan pekerjaan selama 6 bulan. Dengan kata lain, pekerja bisa dipecat tanpa menunggu putusan pidana di pengadilan incracht. Gugatan tiga buruh anggota FSPMI Jawa Timur yang meminta agar PHK dapat menunggu putusan incracht ditolak seluruhnya oleh MK pada 7 Mei 2014.
- Apabila terdapat “alasan mendesak” yang berakibat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian atau permohonan PHK melalui lembaga PHI.
Pesangon yang harus dibayarkan pengusaha adalah uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4).
Demikian, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment